Kejam, Suami di Kolaka Tega Aniaya Istrinya Hingga Patah Tulang
KENDARI – Seorang suami AH (45) di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, menganiaya istrinya SN (35) hingga mengalami cedera patah tulang pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 02.30 WITA.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengungkapkan, kejadianya bermula pada saat pelaku AH meminta izin keluar rumah membawakan ayam untuk temannya menggunakan sepeda motor.
“Sekitar pukul 19.30 WITA, AH bersama anaknya kerumah temannya membawakan ayam untuk temannya,” jelas Riswandi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2021).
Tak kunjung pulang, kemudian sang istri SN menelpon untuk menanyakan keberadaanya. Sekitar pukul 02.30 WITA pelaku tiba di rumah dan terjadi pertikaian hingga AH menendang korban SN.
“Sebanyak 2 kali korban ditendang serta memukul tangan kiri menggunakan balok sehingga korban mengalami patah tulang,” ujar Riswandi.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka dan terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka,” demikian Riswandi.
Tinggalkan Balasan