DPT Pilkada Sultra 2024 Mencapai 1,8 Juta Wajib Pilih
KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024 sebanyak 1,8 juta atau tepatnya 1.876.792 wajib pilih.
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin menyebutkan, dari 1.876.792 pemilih dalam DPT tersebut, pemilih perempuan sebanyak 943.431 orang dan laki-laki sebanyak 933.361 orang.
“Jumlah tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota, 221 kecamatan, 2.285 desa/kelurahan, dan 4.611 TPS (tempat pemungutan suara),” kata Muhammad Mu’min dalam keterangannya.
Daerah dengan jumlah DPT tertinggi berada di Kota Kendari dengan total pemilih sebanyak 238.683 orang, kemudian Kabupaten Konawe Selatan 222.821, dan Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 172.953 orang.
“Sedangkan untuk DPT terendah terdapat di Kabupaten Konawe Kepulauan 29.543 pemilih,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa jumlah DPT tersebut juga nantinya akan menjadi patokan untuk pengadaan surat suara yang akan disebar di seluruh kabupaten/kota se-Sultra.
“Sampai hari ini kan tinggal dua jenis logistik yang belum diadakan, karena menunggu penetapan ini di tingkat provinsi, yaitu surat suara, sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan ditambah dengan 2,5 persen setiap TPS dan alat bantu tunanetra sesuai dengan rekapitulasi tunanetra kita,” jelasnya.
Jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Sultra 2024 ini, kata Fahimuddin, mengalami penurunan dari jumlah daftar pemilih sementara atau DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Sepanjang proses pemuktahiran data, dari proses coklit sampai dengan penetapan DPT ini ada penurunan jumlah Pemilih, setelah kita melakukan pembersihan semua data, di DPS Pilkada lalu itu angkanya 1.880.176 kemudian mengalami pengurangan 3.384 pemilih,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan