KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus  dua pemuda di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seorang remaja bekerja sebagai Driver Online, diduga memiliki sabu.

“Dia berinisial IR (19) dan seorang wanita berinisial HI (19) dan diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” dalam keterangannya, Jumat (7/1/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga.

“Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos kedua remaja itu dan mobil, keduanya tertangkap tangan telah menguasai narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual seberat 28 saset dengan berat bruto total 266 gram,” jelas Eka.

“Narkotika jenis sabu itu mereka dapatkan dari sumber seorang laki-laki, kami masih lakukan pengembangan untuk tangkap pemasoknya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.