KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik di seluruh kabupaten/kota se-Sultra bertempat di salah satu hotel di Kendari, pada Selasa (9/7/2024).

Peluncurahan itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mewakili Pj Gubernur, Forkopimda Sultra, para Bupati/Walikota se-Sultra, serta Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Sultra, Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sultra dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri menyampaikan bahwa Sultra implementasi sertifikasi ini adalah langkah berani menuju modernisasi layanan pertanahan di Sultra.

“Sehingga kita membuat lembaran baru tentang layanan, dan keberanian ini dilandasi dengan kebersamaan, dimana ada 3 Kantor yang telah melaksanakan lebih awal, yaitu Kota Kendari, Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton Selatan,” jelasnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Pemprov Sultra.

Atas dasar itu, lanjut dia, 14 kabupaten/kota dengan satu tekat Indonesia bagian timur mencanangkan sebuah perubahan dari analog menjadi digital, di tengah-tengah keterbatasan baik di dalam infrastruktur dan prasarana dengan tekat yang kuat untuk melakukan layanan elektronik di seluruh daerah se Sultra.

Baca Juga:  Jadwal dan Rute KM Sabuk Nusantara 82, Berlaku Mulai 22-29 Juni 2025

“Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, serta meminimalisir permasalahan dalam administrasi pertanahan,” ujar Dr. Asep Heri.

Sementara itu, Sekda Sultra menegaskan pentingnya adaptasi terhadap teknologi digital dalam pelayanan publik, sebagai upaya mendukung good governance dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Sekda juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi demi kesuksesan implementasi layanan elektronik ini.

“Implementasi sertifikasi elektronik di Sultra diharapkan dapat memangkas proses bisnis dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berdampak positif pada pembangunan daerah dan perekonomian nasional,” katanya.

“Acara ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memodernisasi sistem administrasi publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih optimal,” sambung dia.

Dengan diterapkannya transformasi digital dalam pemerintahan (E-Government), maka akan memberikan nilai manfaat yang optimal, baik dibidang administrasi pemerintahan maupun bidang pelayanan publik.

Penggunaan sertifikat elektronik merupakan salah satu inovasi perubahan yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan modernisasi Sistem Administrasi Publik.

Baca Juga:  Cuaca Sultra 2 Maret 2025, Waspada Hujan Disertai Guntur di Wilayah Ini

Asrun Lio memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan modernisasi pelayanan Pertanahan guna meningkatkan indikator, kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan Pertanahan berbasis elektronik.

Saat ini, Pemprov Sultra melalui BPN telah menerapkan layanan sertifikat elektronik yang dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota guna mewujudkan transformasi yang nyata dalam melayani masyarakat dengan sistim pelayanan pertanahan secara elektronik.

Dengan adanya implementasi layanan elektronik ini akan berdampak positif pada pembangunan dan dampak nyata akan terlibat pada meningkatanya perekonomian negara dan meningkatkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pelayanan pertanahan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mengapresiasi pola kerja Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Sultra beserta seluruh kantor Pertahanan se-Sultra yang dapat mengimplementasikan layanan elektronik secara penuh,” tutup Sekda.

**