KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) diadukan ke Ombudsman RI.

Pelaporan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah (FKPPD) itu terkait dugaan maladministrasi pelantikan kepala sekolah serta pembatalan keputusan Kadisdikbud Konut dengan jenjang masa jabatan 4 hari lamanya.

Koordinator FKPPD, Iyan Uksal Tepamba mengatakan pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta beberapa guru sekolah yang terdampak mutasi.

Hal tersebut dinilai ada unsur politik karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertangal 29 Maret 2024.

Dikatakannya, surat tersebut jelas terkait perihal kewenangan kepala daerah bagi daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang tertuang dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang yang tertuang dalam Ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Bahwa dalam aturan itu dilarang melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Iyan dalam keterangannya.

Namun pelantikan serta pembatalan keputusan tersebut, jelas Iyan, tetap dilakukan begitu saja tanpa ada analisis atau pertimbangan hukum sesuai peraturan yang ada.

“Kejadian ini merupakan sejarah baru pemerintahan yang mempertontonkan bobroknya tata kelola birokrasi di Konut di bawa pimpinan Ruksamin,” jelasnya.

Untuk itu dirinya meminta Ombudsman RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Kadisdikbud Konut beserta jajarannya yang terlibat dalam melalukan penerbitan SK sekaligus pelantikan dimaksud.

“Kami juga meminta kepada BKD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil Kadisdikbud untuk dilakukan klarifikasi tindak lanjut atas kejadian yang kami nilai telah mencederai Kode Etik ASN,” jelasnya lagi.

Ditempat terpisah, Direktur Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah, Suratman Al Khatiri, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras atas kejadian tersebut. Sebab pelantikan kepala sekolah sekaligus mutasi guru kelas dilakukan dalam masa Jabatan 4 hari.

“Meskipun di dalam dokumen pelantikan dan penerbitan dan pembatalan keputusan oleh Bupati Konut dilakukan dalam waktu sehari yaitu ditanggal yang sama 28 Juni 2024,” ujarnya.

Lanjut Suratman, ia juga meminta kepada Bupati Konut untuk me-nonjob Kadisdikbud Konut, Asmadin sekaligus mendesak Inspektorat Konut untuk memeriksa sumber anggaran yang digunakan saat pelantikan tersebut, agar bisa dipertangungjawabkan secara profesional.

**