Beri Kemudahan, Kanwil Kemenkum Sultra Hadirkan Layanan Pencetakan Apostille
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan layanan Apostille ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Dulu masyarakat harus ke Jakarta untuk mengurus Apostille, tapi sekarang cukup datang ke Kanwil Kemenkum Sultra. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya,” ujar Topan.
Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami prosedur dan jenis dokumen yang dapat diajukan Apostille.
“Kami ingin layanan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Dokumen untuk keperluan studi, pekerjaan, pernikahan campuran, hingga perjalanan ke luar negeri kini bisa dilegalisasi lebih mudah,” jelasnya.
Salah satu pemohon, Milnawai, mengungkapkan rasa puasnya terhadap layanan ini.
“Prosesnya cepat dan tidak ribet. Saya tidak perlu ke Jakarta, cukup datang ke Kanwil Kemenkum Sultra, dan dokumen saya langsung bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri,” ujar Milnawai.
Dengan adanya layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sultra, warga kini tidak perlu lagi menghadapi kendala birokrasi yang rumit dan mahal. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
**
Tinggalkan Balasan