KENDARI – Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B yang dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila atau pelecehan seksual angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Profesor B mengaku geram dan keberatan atas tudingan dan kecaman menyudutkan yang dialamatkan terhadap dirinya.

Dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga jangan ada lagi yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut sebagai sebuah kasus.

“Jadi saya mengingatkan siapa saja yang memberikan statemen agar menjujung tinggi hak asasi pihak-pihak, karena kita menganut asas hukum praduga tak bersalah,” kata Kuasa Hukum Profesor B, Fatahillah di Kendari, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, apa yang diadukan oleh pelapor R belum tentu benar, sebab masih tahap pengumpulan bahan dan bukti guna menemukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak.

Apabila masih ada pihak-pihak yang mengeluarkan kata-kata mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kliennya, lanjut Fatahillah, maka pihak-pihak tersebut perlu memahami bahwa peristiwa tersebut belum ditemukan tindak pidananya.

“Jadi hati-hati dalam memberikan statemen,” tegas Fatahillah.

Fatahillah menyebutkan, bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap siapa saja yang masih memberikan kecaman dan statemen atas persitiwa tersebut, yang menggiringnya pada opini publik bahwa peristiwa itu adalah sebuah kasus.**