KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akan memeriksa dosen yang juga guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) inisial Profesor B atas tuduhan melanggar kesusilaan sesuai Pasal 281 KUH Pidana.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku bahwa mahasiswi yang mengadu tersebut telah dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

“Benar bahwa pengaduan itu ada. Pengadu sudah dimintai keterangan,” kata Fitrayadi saat dihubungi via telefon selulernya, Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya, kata dia, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan memanggil teradu Profesor B untuk dimintai keterangan.

“Hari ini teradu (Profesor B) akan diundang untuk dimintai klarifikasi, dua atau tiga hari ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi UHO inisial R yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosennya.

Atas kejadian itu ia kemudian melaporkan ke Mapolresta Kendari dengan nomor Laporan Pengaduan (LP) 789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.