KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat di sepanjang tahun 2023, terdapat 533 laporan pengaduan pelayanan publik yang masuk dari masyarakat.

Data ini sesuai Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman pada periode Januari hingga 4 Desember 2023.

Total pelaporan pada 2023 ini meningkat dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar 337 laporan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan ada sepuluh substasi teratas laporan pelayanan publik (yanlik) di Sultra, yakni ketenagakerjaan, jaminan sosial, pertanahan atau agraria, kepegawaian, hingga pendidikan.

Lalu kepolisian, pemerintahan dalam negeri, kelistrikan, pedesaan, serta perdagangan, industri, dan logistik.

“Teratas ketenagakerjaan dengan jumlah laporan sebanyak 62 dan jaminan sosial sebanyak 16. Terbawah kelistrikan, pedesaan, serta perdagangan, industri dan logistik masing-masing dua laporan,” kata Mastri, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, daerah asal pelapor masih di dominasi oleh masyarakat Kota Kendari yakni sebanyak 149.

“Yang tidak ada pelapor di Buton Selatan, Konawe Kepulauan, dan Buton Tengah,” imbuh Mastri.

Dirinya mengatakan, ada banyak cara bagi masyarakat yang ingin mengadukan laporan kepada Ombudsman, yaitu datang langsung ke kantor Ombudsman, melalui surat, Whatsapp, dan email.

“Bisa juga melalui PVL on the spot, telepon, website dan inisiatif,” pungkasnya.

**