KOLAKA UTARA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), Selasa (18/3/2025).

Hasil penilaian tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo kepada oleh Bupati Kolut, Nur Rahman Umar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Mastri Susilo menyampaikan bahwa hasil penilaian yang diperoleh Pemkab Kolut adalah 83,15, sehingga masuk dalam Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi.

Dia menjelaskan Kolut menempati peringkat keenam dari 18 kabupaten/kota dan provinsi di Sultra.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolut turut dinilai dalam penilaian ini yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan nilai 94,86, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperoleh nilai 92,49, dan Dinas Sosial memperoleh nilai 90,58. Sementara itu, Puskesmas Rante Angin mendapatkan nilai 88,86, Puskesmas Wawo memperoleh nilai 76,16, dan Dinas Pendidikan mendapatkan nilai 55,96.

Meski meraih kategori Kualitas Tinggi, Bupati Kolut mengaku belum puas dengan hasil yang diperoleh.

Dia menegaskan bahwa kedepan, OPD di Kolut harus meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa meraih predikat A atau Kualitas Pelayanan Terbaik.

“Kita tidak boleh merasa cukup dengan hasil ini. Masih banyak yang perlu dibenahi agar pelayanan publik di Kolaka Utara semakin baik. Saya meminta seluruh OPD untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Target kita ke depan harus lebih tinggi, minimal mendapatkan predikat A,” ujar Bupati.

Penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh OPD di Kolut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

**