KENDARI – Dalam rangka milad ke-57, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumpulkan gagasan lewat Simposium Nasional untuk mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), pada Senin (25/9/2023).

Dalam simposium tersebut KAHMI Sultra mengangkat tema ‘Meretas Faktor Penghalang Terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton dan Melirik Motivasi Sejarah Keharusan Daerah Istimewa Buton’.

Koordinator Presidium KAHMI Sultra, Ruksamin mengatakan tema tersebut diangkat bukan karena sudah memasuki tahun politik.

Tetapi dengan pandangan bahwa pemekaran tersebut seakan-akan hanya dijadikan komoditas politik oleh orang-orang yang ada di pemerintahan.

“Terlepas bahwa pemekaran hari ini oleh pemerintah. Paling tidak kita sebagai masyarakat Sultra bagian dari Buton, sudah harus memikirkan kesiapan-kesiapan kita baik secara politik, akademik, dan lainnya,” ujar Ruksamin.

Bupati Konawe Utara (Konut) dua periode itu menyatakan bahwa bagi KAHMI, kesultanan Buton adalah suatu sejarah luar biasa di Indonesia yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga KAHMI berpikir bukan Provinsi Kepton, tetapi menginginkan agar menjadi Provinsi Daerah Istimewa (DI) Kepton.

“KAHMI serius akan mengawal ini. Bukan berarti apa yang kita hasilkan paling tidak dokumen-dokumen sampai akhirnya insya KAHMI akan melahirkan sebuah rancangan undang-undang tentang pemekaran Provinsi Daerah Istimewa Kepulauan Buton,” tegas Ruksamin.

Dia juga meminta dukungan dari Pemprov Sultra dengan harapan bukan untuk cepat memisahkan Kepulauan Buton dari wilayah Sultra, tetapi KAHMI sudah lelah melihat rencana tersebut hanya dijadikan wacana politik.

“Dukungan dari Pemprov juga sangan dibutuhkan, agar pembentukan Provinsi Kepton tak lagi dijadikan wacana politik,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mewakili Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemprov akan terus mendukung kesepakatan-kesepakatan bersama yang telah dilahirkan sebelumnya. Termasuk kesepakatan yang akan lahir pada simposium nasional tersebut.

“Ini akan menjadi dokumen tambahan pelengkap untuk mempercepat keberadaan atau penetapan Provinsi Kepton sebagai provinsi baru di Nusantara ini,” ungkapnya.

**