Polda Sultra Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu Asal Sumatera Utara
KENDARI – Pihak Kepolisian kembali mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RD (45), SR (32) tahun dan HM. Ketiganya ditangkap, Rabu (25/5/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari ketiga pelaku, sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram (Kg), yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.
“Para pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Kamis (26/5/2022).
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, bahwa ketiganya diketahui berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini juga, ketiga pelaku berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari.
“Para pelaku ini diupah puluhan juta oleh seorang bandar yang komunikasinya lewat telepon. Paket itu dibawa dari Aceh kemudian rencananya akan diserahkan ke seseorang di Kota Kendari,” terangnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di sel tahanan Rutan Polda Sultra guna kepentingan peroses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” tukasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Tinggalkan Balasan