KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, kembali mengamankan dua pelaku yang diduga edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 36 sachet seberat bruto 1.473 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pelaku berinisal AP dan AS (22) ditangkap di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian tim bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku,” ujarnya pada Rabu (25/5/2022).

Saat dilakukan penangkapan serta pengeledahan ditemukan 36 sachet barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.374 gram.

“Kemudian ke dua pelaku diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.