KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Menteri Perekonomian Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 300/7985/SJ tanggal 7 November 2017 hal pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi memaparkan program kerja DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022.

“Mari kita sinergikan kegiatan provinsi dan kabupaten/kota, agar didapatkan hasil pembinaan investasi yang optimal. Berilah kami data dan profil yang lebih  rinci, benahi laporan kegiatan investasi dan beri perhatian pada pengembangan teknologi informasi dalam kinerja,” imbau Parinringi membuka FGD yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskannya, melalui APBD Pemprov Sultra Tahun 2022 saat ini dilakukan penyusunan dan  pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sulawesi Tenggara sehingga Tim Satgas provinsi dan kabupaten/kota bisa bergerak bersama dan menjadi daya dorong untuk berkontribusi bagi peningkatan investasi di Sulawesi Tenggara.

 

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman M mengatakan, bahwa dalam FGD tersebut para pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP Sultra secepatnya dapat terlayani dengan maksimal hingga terbitnya izin berusaha setelah mendapat verifikasi dan pertimbangan teknis dari Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sebelum keluarnya izin dari kami ini harus ada pertimbangan teknis dari OPD terkait. Semisal izin pertambangan harus ada verifikasi dan pertimbangan teknis ataupun rekomendasi dari Dinas ESDM terkait UKL dan UPLnya,” rinci Budiman saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/3/2022).

Selain itu dalam FGD itu dari para pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan ditemui kendala berupa sarana prasarana jaringan yang lemah sehingga tidak maksimal dalam penyelenggaraan izin.

“Sehingga kendala yang ditemui oleh para pelaku usaha itu, kami telah menyiapkan Help Desk/Front Office di Kantor Dinas PMPTSP ini. Dan bagi para pelaku usaha akan dibantu dalam hal kendala pengajuan izin yang dilakukan mereka,” bilang Budiman.

Dijelaskannya lebih jauh, apa yang menjadi hal dalam FGD tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyediakan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan.

“Dengan harapan kegiatan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas daerah kabupaten dan kota dapat meningkatkan daya saing investasi daerah,” tegasnya.