KENDARI – Tim Satres Narkoba Polresta Kendari Kendari kembali meringkus seorang lelaki berinisial NA (38) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kering dengan berat 1.039 gram pada Rabu, 27 April 2022.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di jalan Macan Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat sering terjadi penyalahgunaan barang haram tersebut.

Usai menerima informasi, lanjut Jupen, Tim Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penggeledaha ditemukan 1 paket terbungkus doa yang isinya 2 bal paket ganja kering dengan bruto 1.039 gram

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 20 April 2025, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan-Sedang

“Setelah diinterogasi tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket narkotika jenis ganja kering tersebut dari lelaki berinisial YS melalui jasa pengiriman,” jelasnya Jupen saat jumpa persnya pada Sabtu 30 April 2022

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka juga mengatakan, saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti.

Baca Juga:  Kunjungi Masalili, Ketua Dekranasda Sultra Beri Bantuan dan Dialog dengan Pengrajin Tenun

Ia juga menyebutkan, dua bal barang bukti yang dikemas bertuliskan sepatu outdoor dengan alamat pengirim Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.