MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil meringkus satu terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial US (36) warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat 8 April 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan US oleh Personil unit Lidik Satres Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pelangi, Kelurahan Lasalepa, Kecamatan Lasalepa. Dimana pelaku kedapatan membawa 4 sachet sabu dengan berat 1,42 gram. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan ketika dilakukan pengeledahan terhadap US

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dimana pelaku sering melakukan transaksi shabu,” ungkap IPTU Junaedi saat dihubungi melalui selulernya, Senin 11 April 2022

Selanjutnya kata dia, Satres Narkoba Polres Muna melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 40 bungkus kosong, 1 sendok takar, 1 bong, 1 sumbu, 2 barang pireks dan 1 buah hp merk Oppo warna hitam.

“Setelah itu tersangka di bawa ke Mako Polres Muna diruang Satres Narkoba untuk keperluan proses selanjutnya,”tandasnya

Atasya perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar