HaloSultra.com – Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Melalui laman resmi e-Fornas, masyarakat bisa mengecek obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman e-Fornas, Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.

Berikut caranya:

  • Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/.
  • Klik menu “Daftar Obat Fornas”.
  • Kemudian, masukkan nama obat di kolom “Search” yang berada di bagian kanan atas.
  • Tunggu hingga pencarian selesai.
  • Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
  • Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian “Download Excel” yang berada di kiri atas.

**