Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada di Sultra? Cek Jadwalnya
HaloSultra.com – KPU daerah di Sulawesi Tenggara segera membuka pendaftaran KPPS untuk penyelenggaran Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhocpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada 2024).
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Tanggal 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: Tanggal 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Berikut informasi syarat dan cara mendaftar sebagai KPPS di Pilkada 2024:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Adapun pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.
SIAKBA dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA adalah dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung.
**
Tinggalkan Balasan