Kenali Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
HaloSultra.com – Untuk bepergian ke luar negeri, warga negara Indonesia (WNI) memerlukan paspor, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Saat ini ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
Meskipun fungsi paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor ini sama, namun ada sejumlah perbedaan mendasar dalam tampilan dan penggunaannya.
Lantas apa saja perbedaannya? Berikut ini uraian tentang perbedaan paspor biasa dan e-paspor.
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
- Tampilan Fisik Paspor
Terdapat sedikit perbedaan pada sampul depan paspor biasa dan e-paspor.
Pada sampul e-paspor terdapat logo chip, sedangkan pada paspor biasa tidak terdapat logo atau penanda tambahan lainnya.
- Fungsi Keamanan Paspor
Paspor biasa berisi biodata diri pemegang paspor, sedangkan di e-paspor selain terdapat biodata diri juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya data biometrik di chip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
- Biaya Pembuatan Paspor
Untuk biaya pembuatan paspor biasa dikenakan sebesar 350.000.
Sedangkan untuk pembuatan e-paspor dikenakan biaya sebesar 650.000.
- Bebas Visa
Khusus untuk e-paspor, terdapat keistimewaan tersendiri yakni Bebas Visa (Visa Waiver).
Dengan paspor elektronik atau e-paspor, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke beberapa negara.
Adapun negara-negara yang dapat dikunjungi dengan hak istimewa e-paspor atau paspor elektronik dengan Bebas Visa, yakni:
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Jepang
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam
Itulah 4 perbedaan mendasar dari paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor dengan segala hak istimewanya saat berkunjung ke luar negeri.
**
Tinggalkan Balasan