HaloSultra.com – Untuk bepergian ke luar negeri, warga negara Indonesia (WNI) memerlukan paspor, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Saat ini ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.

Meskipun fungsi paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor ini sama, namun ada sejumlah perbedaan mendasar dalam tampilan dan penggunaannya.

Lantas apa saja perbedaannya? Berikut ini uraian tentang perbedaan paspor biasa dan e-paspor.

Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

  • Tampilan Fisik Paspor

Terdapat sedikit perbedaan pada sampul depan paspor biasa dan e-paspor.

Pada sampul e-paspor terdapat logo chip, sedangkan pada paspor biasa tidak terdapat logo atau penanda tambahan lainnya.

  • Fungsi Keamanan Paspor

Paspor biasa berisi biodata diri pemegang paspor, sedangkan di e-paspor selain terdapat biodata diri juga tersimpan biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor yang tersimpan di chip dan dapat dipindai.

Dengan adanya data biometrik di chip tersebut paspor jadi lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.

  • Biaya Pembuatan Paspor

Untuk biaya pembuatan paspor biasa dikenakan sebesar 350.000.

Sedangkan untuk pembuatan e-paspor dikenakan biaya sebesar 650.000.

  • Bebas Visa

Khusus untuk e-paspor, terdapat keistimewaan tersendiri yakni Bebas Visa (Visa Waiver).

Dengan paspor elektronik atau e-paspor, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke beberapa negara.

Adapun negara-negara yang dapat dikunjungi dengan hak istimewa e-paspor atau paspor elektronik dengan Bebas Visa, yakni:

  1. Barbados
  2. Belarusia
  3. Bermuda
  4. Brazil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Jepang
  17. Kazakhstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru
  30. Filipina
  31. Qatar
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Sri Lanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Gambia
  41. Uzbekistan
  42. Vietnam

Itulah 4 perbedaan mendasar dari paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor dengan segala hak istimewanya saat berkunjung ke luar negeri.

**