JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membantah adanya manipulasi data pemilih, sebagaimana yang telah didalilkan pemohon perkara Nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kolut 2024.

Bantahan disampaikan KPU Kolut sebagai termohon pada persidangan Jumat (24/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan kali ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang perkara ini digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolut nomor urut 2, Sumarling-Timber. Sedangkan sebagai pihak terkait ialah paslon nomor urut 3, Nur Rahman Umar-Jumarding.

Dalam jawabannya, KPU Kolut menjelaskan manipulasi yang dituding pemohon terjadi karena kesalahan penafsiran pemohon mengenai Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan.

Hal ini menyangkut 22 orang yang disebut-sebut masuk sebagai DPTb dan 8 orang sebagai DPK. Seluruhnya pula, menurut termohon bisa melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Karena itulah, termohon menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon bersifar asumtif semata.

“Dalil yang diajukan Pemohon terkait adanya manipulasi data pemilih tambahan bersifat asumtif semata tanpa didasari oleh hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo,” kata termohon melalui kuasa hukumnya, Saleh seperti dikutip dari laman resmi MK.

Termohon juga membantah tudingan mengenai adanya verifikasi data pemilih yang tidak berhak di TPS 001 Desa Ulu Wawo. Persoalan di TPS itu satu pemilih yang disebut-sebut menggunakan hak suara atas nama orang lain. Rupanya, kesalahan terdapat pada penulisan nama.

“Ini sebenarnya berkaitan dengan pemilih satu orang, namanya Supriadi yang kemudian menggunakan surat suara atas nama Supriyadi,” beber Saleh.

Kejadian itulah yang kemudian didalilkan pemohon bermuara pada rekomendasi Bawaslu Kolut pada 4 Desember 2024. Termohon juga dituding tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal, rekomendasi juga tidak diberikan secara berjenjang, sehingga termohon memutuskan untuk tidak menindak lanjuti.

“Di Panwaslu Kecamatan tidak terdapat rekomendasi atas persoalan Supriadi dan Supriyadi ini. Oleh karena itu, kami kemudian tidak menindaklanjuti,” katanya.

Perihal perbedaan penulisan nama itu juga disoroti pihak terkait dalam persidangan ini. Senada dengan termohon, pihak terkait menilai bahwa kesalahan demikian semestinya tidaklah memerlukan pemungutan suara ulang (PSU).

Terlebih dalam hal ini, menurut pihak terkait, pemohon justru mendapatkan tambahan perolehan suara.

“Justru memilih Pemohon di TPS 001 Desa Ulu Wawo. Jadi ada rekaman suara klarifikasi Panwascam Wawo dengan yang bersangkutan, justru dia memilih untuk Pemohon,” ujar kuasa hukum pihak terkait, Denny Indrayana.

Selain daftar pemilih, pihak terkait juga dalam keterangannya menanggapi dalil permohonan mengenai tudingan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diantaranya mengenai puluhan kepala desa yang disebut pemohon memberikan dukungan kepada pihak terkait melalui sebuah pertemuan. Pihak terkait menjelaskan bahwa pertemuan puluhan kepala desa itu merupakan bagian dari acara penyuluhan.

“Pertemuan ini sebenarnya adalah bagian dari acara penyuluhan hukum di Islamic Center, kegiatan di Aula Kabupaten Kolaka Utara,” kata Denny.

Pun soal pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, disebut pihak terkait sama sekali bukan merupakan bentuk dukungan dalam Pilkada 2024. Pertemuan itu menurut kubu Nur Rahman Umar-Jumarding terkait terjadi pada acara diskusi organisasi keagamaan dan jauh sebelum penetapan pasangan calon.

“Acaranya berlangsung 6 September, sementara penetapan Paslon 22 September, belum dalam masa kampanye. Nur Rahman Ummar hadir dalam konteks sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Denny.

Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Kolut menyampaikan telah menerbitkan beberapa rekomendasi selama tahapan Pilkada. Enam rekomendasi diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan empat rekomendasi kepada Pj Bupati Kolut.

Seluruh rekomendasi ke BKN berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum ditindaklanjuti. Sedangkan satu dari empat rekomendasi kepada Pj Bupati Kolut sudah ditindaklanjuti.

Bawaslu Kolut juga menyampaikan, sudah membawa dua temuan terkait netralitas ASN ke Sentra Gakkumdu. Hasil temuan itu sempat naik ke tahap penyidikan, tetapi kemudian dihentikan. Selain temuan, ada pula satu laporan yang sampai ke Sentra Gakkumdu dan masuk ke tahap penyidikan, tetapi berujung dihentikan

“Dihentikan demi huku karena kadaluarsa,” ujar Anggota Bawaslu Kolaka Utara, Hatisnah.

Sebelumnya pada Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, kubu Sumarling-Timber mendalilkan bahwa KPU Kolut telah memanipulasi data pemilih tambahan dan data pemilih khusus di tempat pemungutan suara (TPS).

Tak hanya dari sisi termohon, pemohon juga mendalilkan pihak terkait mengarahkan puluhan kepala desa, kepala dinas, camat, kepala sekolah, dan ASN lainnya.

Dengan demikian, dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Surat Keputusan KPU Kolut Nomor 570 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

**