Kubu Rifqi-Farid Bantah Keberpihakan Bupati Konkep di Pilkada
JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak-Muhamad Farid sebagai pihak terkait membantah dalil paslon nomor urut 3 Wa Ode Nurhayati (WON)-M. Yacub Rahman sebagai pemohon yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara pihak terkait sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan Bupati Konkep aktif yang dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa pada masa Pemilu.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, danketerangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
La Ode Muhammad Dzul Fajar selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan penunjukan Pj Kepala Desa tersebut bukanlah 51 desa melainkan 59 desa.
Adapun alasan penunjukan Pj Kepala Desa tersebut dilakukan karena beberapa keadaan, yaitu habis masa jabatannya, menjadi terpidana kasus korupsi, meninggal dunia, mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024. dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Terlebih, penunjukan Pj Kepala Desa tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2022-2023 atau sebelum tahapan dan proses pemilihan, bahkan belum pula masa kampanye.
“Maksud penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati tidak memiliki relevansi dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,” ujar Fajar seperti dikutip dari laman resmi MK.
Perlu untuk diketahui bahwa pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa calon bupati pada pihak terkait merupakan anak kandung dari Bupati Konkep aktif.
Sehingga, pemohon menduga adanya keberpihakan bupati aktif terhadap pihak terkait dalam proses tahapan Pilkada.
Atas dasar dalil tersebut, pihak terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Konkep tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Dugaan Cawe-cawe Bupati Konkep dalam Pilkada
Sementara itu, KPU Konkep selaku termohon yang diwakili oleh Iskandar membantah dalil pemohon yang menyatakan terdapat praktik joki suara dan adanya hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Iskandar, dalil tersebut merupakan dalil yang illusioner dan tidak dapat dibuktikan secara hukum karena pemohon dalam dalil permohonannya tidak dapat menguraikan secara jelas, waktu, tempat, dan subjek yang melakukan joki suara dan pengguna hak pilih tersebut.
Terlebih, berdasarkan fakta empirik tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon saat penghitungan perolehan suara tingkat TPS se-Konkep.
“Saat kami melakukan rekap secara berjenjang baik TPS, PPK, maupun tingkat Kabupaten semua saksi Pemohon itu bertanda tangan dan kami sudah melampirkan dalam bukti,” ujar Iskandar.
Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan termohon tentang penetapan hasil Pilkada.
Adapun Bawaslu Konkep yang diwakili oleh Jibrar memberi keterangan berkenaan dengan dalil keberpihakan bupati aktif dalam Pilkada.
Pada pokoknya Bawaslu Konkep menerima surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 6 September 2024.
Terhadap laporan tersebut, pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
**
Tinggalkan Balasan