Sidang di MK, Kubu WON-Yacub Tuding Ada Cawe-cawe Bupati di Pilkada
JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) nomor uut 3, Wa Ode Nurhayati (WON)-M. Yacub Rahman resmi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep Nomor 853 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Pengajuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Panel Hakim 2 MK pada Rabu (15/1/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam perkara bernomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Tony Akbar Hasibuan, kuasa hukum pemohon, membeberkan dugaan kecurangan yang menyebabkan perolehan suara paslon nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak-M. Farid mencapai 14.255 suara.
Tony menyebut tingginya suara paslon nomor urut 4 disebabkan oleh keberpihakan Bupati Konkep yang masih aktif, Amrullah.
“Amrullah, selaku bupati aktif, melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) selama masa Pemilu,” ungkap Tony dalam persidangan seperti dikutip dari laman resmi MK.
Tony juga menyoroti dugaan keberpihakan ini telah berlangsung sejak awal tahapan Pemilu, mengingat Rifqi Saifullah Razak merupakan anak kandung Bupati Amrullah.
“Masa jabatan Amrullah masih aktif hingga akhir periode tahun 2025, dan intervensinya sudah terlihat sejak penetapan tahapan Pilbup oleh KPU,” tambahnya.
Menurut Tony, pergantian kepala desa dengan menunjuk ASN sebagai pelaksana tugas bertujuan untuk memobilisasi dukungan bagi Paslon 4.
Dia menuding para pelaksana tugas kepala desa tersebut secara terang-terangan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap kader serta pengurus desa.
“Para pelaksana tugas kepala desa menjanjikan posisi tetap di pemerintahan desa, bahkan mengizinkan pencairan dana APBDes lebih awal, dengan syarat mengikuti arahan untuk mendukung Paslon 4,” tegas Tony.
Tony juga mengungkap adanya target yang diberikan kepada setiap kader dan pengurus desa. “Mereka diminta memastikan minimal lima suara untuk memilih pasangan calon nomor urut 4,” ujarnya.
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Konkep Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep.
Selain itu, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon 4 karena melibatkan aparat pemerintah dalam proses pemilu, serta memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan di Konkep.
**
Tinggalkan Balasan