KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengungkapkan dari total 753 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sultra dari 18 partai politik yang terdaftar untuk Pemilu 2024, hanya 67 orang yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sedangkan selebihnya yakni 686 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Kemudian dari 24 bakal calon (Bacalon) DPD RI perwakilan Provinsi Sultra sebanyak 6 orang dinyatakan MS dan 18 BMS.

Hal tersebut disampaikan saat rapat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sultra dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (24/6/2023).

Asril menerangkan pemberian status BMS kepada bacaleg maupun bacalon DPD dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi.

Bagi yang BMS, lanjut Asril diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam tahap perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Inilah teman-teman dari LO (Liaison Officer) ataupun partai politik segera melakukan perbaikan. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kami yang bertugas di help desk,” kata Asril di kantor KPU Sultra.

Nantinya, setelah tahap perbaikan dokumen selesai dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.

***