KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025) pagi, mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial RD.

RD diduga melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih dalam pencarian, berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian pada 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong, dan terakhir pada 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” ujar Kapolres.

Menurut Arif, dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan mobil pick-up milik RD untuk mengangkut barang hasil curian.

Kepolisan yang melakukan penyelidikan di lapangan berhasil menemukan belasan barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit mesin sepeda motor KLX, 1 knalpot motor CRF merk Norefumi, 1 bak sepeda motor matic, 1 unit gerinda duduk merk Maktec, 1 unit gerinda tangan, 1 unit mesin profil, 2 unit bor tangan, 1 unit kompresor listrik kecil, 1 unit kompresor, 1 unit trafo las listrik, 1 unit bor cas, 1 peti berisi berbagai jenis kunci, 1 unit alat cuci motor, serta sejumlah suku cadang kendaraan bermotor.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini.

**