KONAWE – Sat Resnarkoba Polres Konawe mengamankan pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan penangkapan kedua sejoli itu dilakukan di salah satu kamar kos di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Konawe pada Kamis (31/1/2025).

“Pelaku JR dan JU kita tangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kamar kos di Desa Pebunooha,” kata Yusran dalam keterangannya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan aduan warga yang mengaku kerap terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bondoala.

Pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku JR dan JU yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 7 potong pipet berisikan butiran bening diduga sabu yang ditemukan di dalam lemari.

“Sabu yang ditemukan dengan berat 2,45 gram,” katanya.

Saat ini pelaku JR dan JU beserta barang bukti sabu 2,45 gram telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Junto Ayat 1 Pasal 114 Junto Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutupnya.

**