KENDARI – Pria berinisial JN (22) yang merupakan pelaku pencurian Handphone (HP) di sebuah kios yang terletak di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari atau tepatnya di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari akhirnya dibekuk polisi.

JN ditangkap personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Informasi penangkapan pelaku dirilis di laman Instagram Buser 77 Polresta Kendari @buser77_kendari pada Jumat (17/1/2025).

Dijelaskan, JN melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 17 November 2024 silam. Aksinya terekam CCTV yang dipasang pemilik kios.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli bensin. Saat itu, kios dijaga oleh anak korban.

JN kemudian menyuruh anak korban untuk memanggil orang tuannya. Saat anak korban pergi, saat itulah pelaku menggasak dua handphone, dan langsung kabur.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti Handphone merek Vivo berwarna hitam. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan yang telah dipenjara beberapa tahun lalu.

Kini, pelaku harus kembali ke balik jeruji besi atas kasus pencurian.

**