KONAWE – Seorang pria berinisial PR (33) warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan miliki sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, bahwa pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Setelah kami dalami laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

“Kami temukan sabu seberat 1,46 gram berada dalam meja bundar yang berlubang di bagian samping,” lanjutnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nokor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **