MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (16/8/2022).

Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi menjelaskan, kedua pelaku yakni NKT (35) dan BS (27) dibekuk di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

“Kami mengamankan pelaku NKT dirumah kostnya, saat digeledah pelaku memiliki barang terlarang jenis shabu sebanyak empat sachet dengan berat bruto 1,20 gram beserta uang tunai sebesar Rp650 ribu,” ujar Junaedi dalam keterangan, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, NKT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang perantara berinisial BS.

“Atas informasi itu, kemudian  personil Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kembali melakukan penangkapan terhadap BS di Jalan Poros Raha-Tampo, sekitar pukul 14.30 WITA dengan barang bukti 1 sachet shabu seberat bruto 0.44 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. **