KENDARI – Tersangka kasus asusila di Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor B mangkir dari panggilan kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, paska penetapan Profesor B sebagai tersangka.

“Hari ini (Senin, 22 Agustus 2022) kami melayangkan surat panggilan sebagai tersangka. Tetapi tersangka tidak menghadiri panggilannya dengan alasan sedang tidak enak badan atau sakit,” ujar Fitrayadi saat dikonfirmasi HaloSultra.com.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Luncurkan Pamapta, Penguatan Lini Terdepan Pelayanan Polri

Meski alasannya sakit, lanjut Fitrayadi, pihaknya tetap akan melakukan panggilan yang kedua besok, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

“Kami tetap lanyangkan panggilan keduanya besok dengan kehadiran pada Kamis,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Profesor B merupakan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada salah seorang mahasiswinya (R). ***