KENDARI – Seorang pria berinisial AT diduga jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kota Kendari, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), di sebuah BTN di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (12/10/2023).

Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kelurahan Anduonohu kerap terjadi peredaran barang terlarang oleh AT.

“Usai menerima informasi tersebut, tim kemudian turun melakukan penyelidikan kepada pelaku,” ujar Kompol Basri.

Setelah dilakukannya penyelidikan lanjut Basri, tim Ditresnarkoba Polda Sultra mengaman pelaku AT di kediamannya.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti di saku celana Aco diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10 gram,” ungkapnya.

Basri juga mengatakan, saat dilakukan interogasi, AT mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang dimana telah diamankan dengan berat bruto 408 gram sabu.

“Ditemukan semuanya sekitar 4,18 gram sabu yang dimilikinya,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut, diperolehnya dari seorang lelaki yang sedang didalami oleh pihak berwenang.

“Dia diiming-imingi uang Rp10 juta perjalan, lalu ditempel, dan dipakai, area tempelannya itu Kota Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup.

**