Polres Bombana Bekuk Pengedar Narkoba, 21,85 Sabu Gram Disita
BOMBANA – Satresrarkoba Polres Bombana mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (27/2/2025).
Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Halim mengatakan terduga pelaku H (29) diringkus oleh personel Polsek Poleang berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah itu.
“Ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi sabu di rumah kost di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat,” kata IPTU Abdul Halim dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Pelaku H kemudian diamankan di salah satu indekost yang berada di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang.
Saat penggerebekan, ditemukan narkoba diduga jenis sabu yang disembunyikan pelaku H di saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kos.
Polisi menyita 2 sachet plastik bening ukuran besar dan 17 plastik bening ukuran kecil, yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari LP di Kota Kendari untuk diedarkan di Bombana.
“Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan