Polisi Tangkap Tiga Tersangka Sindikat BBM Subsidi di SPBU Motaha
KENDARI – Pihak Kepolisian menetapkan tiga tersangka sindikat penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Desa Motaha, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tiga tersangka itu yakni AL (52) sebagai sopir kendaraan pick up, AD (33) sebagai pengawas SPBU Motaha dan SM (43) sebagai pengantri BBM subsidi.
“Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra,” ujar Kompol Rico Fernanda dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Dijelaskannya, bahwa operasi penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari BPH Migas tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Konsel.
Ketiga tersangka masing-masing berperan dalam sindikat ini. SM antre di SPBU dan mengisi jerigen langsung dari nosel. Setelah itu jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite diserahkan ke tersangka AL yang dimuat ke mobil pick up miliknya.
“Aksi kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi turut disaksikan oleh pengawas SPBU Motaha. Sehingga diduga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah,” bebernya.
Dia juga menyebutkan, untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit mobil pick up warna merah dan 20 jerigen berisi BBM sebanyak 660 liter.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Saat ini tahapanya sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” pungkasnya.
**/erk
Tinggalkan Balasan