Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi ke Sulteng
KENDARI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite yang akan di bawa ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda dalam konferensi persnya mengatakan, puluhan jerigen BBM ilegal itu dimuat ke dalam mobil pickup yang dikemudikan oleh F (24) yang juga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
“Mobil berisi BBM jenis Pertalite ini kami amankan di sekitar SPBU Pohara pada Kamis, 4 Mei 2023, sore,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Kata dia, untuk total barang bukti yang di amankan yakni 64 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite dengan berat sekitar 2 ton lebih yang akan diedarkan ke wilayah Sulteng.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, F sudah lebih dari 10 kali menyelundupkan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal ke wilayah Sulteng.
Pertalite tersebut dikumpulkan F dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah Sultra dengan memanfaatkan para pengantri yang menggunakan tangki modifikasi.
“Jadi modusnya, beberapa orang dengan tangki rakitan membeli Pertalite subsidi, kemudian ditampung oleh F, oleh F dijual kembali ke wilayah Sulteng. Mereka membeli dari para pengantri BBM tangki rakitan itu sekitar Rp360 ribu per jerigen, kemudian dijual di wilayah Sulteng sebesar Rp400 ribu per jerigen,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah F memiliki jaringan serupa, mengingat F sudah beberapa kali menyelundupkan BBM.
“Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan agar BBM tersebut tepat sasaran, dan masyarakat tak kesulitan memenuhi kebutuhan BBM,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Migas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. **
Tinggalkan Balasan