KOTA BAUBAU – Penyelundupan ratusan liter minuman keras (Miras) Cap Tikus ilegal di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau berhasil digagalkan pada Sabtu (18/2/2023).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan mengatakan, miras ilegal merek Cap Tikus itu dibawa salah satu penumpang kapal KM Sinabung asal Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, berinisial H (43).

“Kita temukan barang bukti berupa 38 karung goni minuman ilegal. Satu karung goni itu isinya sekitar 10 botol aqua yang isi 1,5 liter. Kalau diliterkan totalnya sekitar 400 liter lebih,” ujar Jasra dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Pemkot Baubau Akan Sediakan Fasilitas Bank Pasar, Ini Fungsinya

Lanjut Jasra, berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa ada ratusan liter minuman ilegal hendak dibawa ke Makassar dan Surabaya.

Menerima informasi tersebut pihaknya bersama dengan Polsek KP3 Baubau, Pos TNI Angkatan Laut dan PT Pelni Cabang Baubau melakukan sidak pada kapal KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Murhum.

“Kalau kami lihat ini sepertinya di karung-karung goni ada tulisan-tulisan Bro 1, Bro 2, itu mungkin sandi-sandi mereka. Kemungkinan kami lihat ada yang akan diturunkan juga ke Makassar untuk di bawah ke wilayah timur, dan ada juga yang dibawa langsung ke Surabaya,” ucap dia.

Baca Juga:  Daftar 6 Ruas Jalan di Sultra yang Jadi Prioritas Diperbaiki Tahun Ini

Dengan temuan tersebut, Jasra mengimbau kepada pengelola kapal agar lebih waspada terhadap bawaan barang-barang setiap penumpang dan agar dipastikan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum.

“Hasil evaluasi kami, kemungkinan nanti ke depan khusus untuk kapal-kapal yang datang dari Bitung kami akan melakukan random check, kalau ada informasi-informasi yang masuk,” tutupnya. **