KENDARI, – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa menyambangi Polda Sultra untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan kliennya pada 31 Oktober 2022 lalu.

Adapun laporan itu, yakni pemalsuan dokumen perizinan tambang yang diduga dilakukan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di lahan milik PT GAN yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Selaku kuasa hukum PT Golden, kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait laporan atas dugaan pemalsuan yang pernah klien kami laporkan,” kata Kadir Ndoasa SH, kepada wartawan di Polda Sultra, Kamis (1/12/2022).

Pasalnya hingga saat ini, klienya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan. Dimana, seharusnya paling lama sebulan sudah ada informasi perkembangan kasus tersebut.

“Paling lama satu bulan harusnya sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta, nah sekarang sudah masuk dua bulan. ini ada apa. jangan sampai, ada sesuatu,” cetusnya.

Bahkan, dirinya menyebutkan, bahwa kasus ini sudah terang benderang sebab pejabat yang bersangkutan sudah pernah memberikan klarifikasi.

“Sudah ada klarifikasi, baik itu dari mantan bupati, Dinas PTSP, serta Dinas ESDM mereka mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20,H. ditambah lagi putusan PTUN Kendari Nomor putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021,’ beber dia.

Bahkan bukan hanya itu saja, kata dia surat dari pejabat yang berwenang dalam perizinan telah mengakui bahwa izin perusahaan tambang (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar.

Kadir Ndoasa dengan tegas meminta kepada PT CSM untuk memperlihatkan secara terang benerang ihwal IUP yang diklaimnya seluas 475 hektar.

“Kami meminta kepada pihak CSM untuk memperlihatkan IUP 475 itu. Tolong perlihatkan aslinya,” tegas nya

Kadir juga menambahkan, jika persoalan ini tidak akan berhenti hanya sampai di Polda Sultra akan tetapi, masih akan berlanjut hingga ke pusat

“Insyaa Allah pekan depan, persoalan ini kami akan laporkan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga ke Polhukam,” tandas dia. ***