Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap
KONAWE – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MJ yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Konawe harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyalahgunakan dana pajak kendaraan bermotor milik masyarakat.
Penangkapan terhadap MJ dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, setelah menerima aduan dari seorang wajib pajak yang merasa mengalami kerugian akibat ulah pelaku.
Modus yang digunakan oleh MJ terbilang cerdik. Dia menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan pelat nomor kendaraan.
Namun, dana yang telah diserahkan oleh para pemilik kendaraan tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Informasi ini turut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit I, IPDA Umar R. Sugeng.
“Kasus ini terungkap ketika salah satu korban memeriksa status pajaknya ke kantor Samsat dan mendapati bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak tercatat di sistem,” jelas IPDA Umar, Rabu (9/4/2025).
MJ diketahui telah resmi ditahan sejak tanggal 28 Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Konawe mengenai jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan. Kerugian sementara ditaksir mencapai angka Rp100 juta.
Pelaku kini ditahan di markas Polres Konawe dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan kendaraan kepada yang bersangkutan untuk segera melapor ke kantor Samsat, guna didata dan diproses secara hukum,” tutup IPDA Umar.
**
Tinggalkan Balasan