8 Paslon Pilkada 2024 di Sultra Ajukan Gugatan ke MK
KENDARI – Sebanyak 8 pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari, membenarkan bahwa kedelapan paslon tersebut telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara online per Jumat (6/12/2024).
“Iya, saat ini sudah bertambah, ada delapan calon kepala daerah yang mendaftar gugatan PHPU Pilkada 2024 ke MK,” kata Bahari.
Berikut ini 8 paslon yang mengajukan PHPU ke MK:
- Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin - Kabupaten Konawe Utara
Pemohon: Sudiro dan Raup - Kota Baubau
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu - Kabupaten Wakatobi
Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali - Kabupaten Konawe Selatan
Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke - Kabupaten Buton
Pemohon: Syaraswati dan Rasyid M - Kabupaten Buton Selatan
Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin - Kabupaten Muna
Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
**
Tinggalkan Balasan