KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke tahap penyidikan.

Proyek senilai Rp2,5 miliar yang digarap CV Tikrar Ilham Jaya pada 2021 ini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kerugian negara yang mencolok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar dengan tegas menyatakan bahwa temuan awal penyelidikan telah cukup kuat untuk memicu langkah hukum lebih serius.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

“Kami telah menemukan kerugian negara yang signifikan. Minggu depan, pemeriksaan saksi-saksi akan segera dimulai,” ungkap Aswar di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025).

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara ini diduga bermasalah sejak pelaksanaannya.

Aswar menegaskan, bahwa penyidik kini tengah menggali lebih dalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

“Kami akan ekspos perkara secepatnya untuk membeberkan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejari Konawe juga masih menanti hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi lain yang menyeret Inspektorat Konawe Kepulauan.

Dengan dua kasus besar di tangan, Kejari Konawe menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi di wilayahnya.

***