KENDARI – Tujuh bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan dokumen tanah, Lusman akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan di kediamannya yang terletak di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (5/12/2023).

Kajari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara usai memeriksa terpidana menjelaskan bahwa Lusman merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

“Jadi yang bersangkutan menguasai tanah dengan dasar alas hak yang dipalsukan, dimana tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain dari 1972. Dan atas surat palsu tersebut, Lusman menguasai tanah sebanyak 18 hektar dan ditanami tanaman,” ungkapnya.

Usai melakukan penyelidikan dan memproses Lusman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadituhkan vonis bebas terhadap pelaku.

“Dalam proses persidangan, terdakwa ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari. Atas putusan pengadilan itu, kami pihak Kejari melakukan Kasasi di Mahkama Agung (MA),” katanya.

Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Kendari diterima. Kemudian MA mengeluarkan Putusan Nomor 511 K/Pid/2023, Tanggal 23 Mei 2023 bahwa terpidana Lusman alias LU Bin Maruasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP, maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun.

“Jadi selama divonis bebas, terdakwa tidak ditahan. Dan setelah kami melakukan kasasi dan diterima, yang bersangkutan sudah mulai tidak bisa dihubungi. Dari pemantuan tim Intelejen, dia melarikan diri di Morowali sehingga ditetapkan sebagai DPO,” papar Kajari Kendari.

Ronal Hasiholan Bakara menambahkan, setelah melakukan pemantauan oleh Tim Intelejen selama 7 bulan, terdakwa akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

**