KENDARI – Kasus dugaan perselingkuhan istri mantan Kapolres Baubau AKBP EP berinisial TE, berakhir dengan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Lantas Polres Baubau Iptu JS.

Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Danang Beni Kuspriandono membenarkan PTDH terhadap Iptu JS.

Danang mengatakan, mantan Kasat Lantas Polres Baubau yang diduga berselingkuh dengan istri AKBP EP tinggal menunggu upacara PTDH di Polda Sultra.

“Sudah tinggal tunggu upacara PTDHnya,” ujar Danang pada Kamis (12/10/2023).

Saat ditanya mengenai keluarnya surat PTDH Iptu JS, Danang menuturkan, bahwa Mabes Polri mengeluarkan pada pekan lalu.

“Minggu kemaren ya Jumat, tanggalnya lupa saya kapan ditandatangani dari Mabes,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Fery Walintukan membenarkan adanya surat putusan Kapolri mengenai dugaan kasus perselingkuhan antara Iptu JS dan istri mantan Kapolres Baubau tersebut.

“Surat keputusan Kapolri, pemberhentian dengan PTDH, pada tanggal 18 September 2023, diberhentikan tidak hormat dari dinas Iptu JS,” ungkapnya.

Ferry juga mengatakan, turunnya surat keputusan Kapolri tersebut, akan ditindak lanjuti oleh Propam Polda Sultra untuk dilakukan upacara PTDH

“Kalau sudah turun begini, tinggal diupacarakan saja,” pungkasnya.

**