KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) pada Selasa (22/8/2023).

Kedua tersangka bernama Ridwan Djamaluddin (60) dan Amalia Sabara (43) tiba di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan sekitar pukul 16.52 WITA.

Keduanya tiba dengan menggunakan pesawat komersil milik maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG330.

Setibanya di Bandara Halu Oleo, kedua tersangka dijemput oleh petugas dari Kejati Sultra termasuk Asisten Pidana Khusus Iwan Catur dan Asisten Intelijen Ade Hermawan.

Ridwan dan Amalia terlihat mengenakkan rompi tahanan berwarna merah, memakai masker dan tangan diborgol dengan mendapatkan pengawalan.

“Pada hari ini penyidik memindahkan tahanan dua orang tersangka yang sebelumnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dipindahkan ke Kendari. Ada dua orang tersangka, yang laki-laki (Ridwan Djamaluddin) dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari dan yang perempuan (Amalia Sabara) dititipkan di Lapas Perempuan Kendari,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Untuk itu kedua tersangka ini nantinya akan melanjutkan masa tahanannya selama 20 hari yang telah dijalaninya selama di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

“Kemarin kan penyidik telah menahan tersangka di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari, jadi nanti disini akan melanjutkan sisa tahanan yang 20 hari itu. Satu dibawa ke Rutan dan yang perempuan dibawa ke Lapas Perempuan,” pungkasnya.

**