Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa, Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari atas nama Damin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Hasil gelar perkara dengan merujuk dua alat bukti, Dirut PDAM Tirta Ano Kota Kendari inisial DM ditetapkan tersangka,” ujar Kasintel Kejari Kendari Bustamil N Arifin kepada HaloSultra.com, Senin (24/7/2023).
Selain itu, Kejari Kendari juga menetapkan Direktur CV Karya Sejati atas nama Asdar Ali sebagai tersangka. Namun demikian, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.
Salah satunya, kata Bustamil, meminta pendapat dari saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan ahli pengadaan barang dan jasa.
“Total saksi yang diperiksa saat ini sebanyak 22 orang,” tutur Bustamin.
Diketahui, Kejari Kendari mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pergantian pompa baru di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD sebanyak Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.
Sebelumnya juga, dari penggeledahan yang dilakukan telah Kejari Kendari di Kantor PDAM Tirta Anoa pada 26 Mei 2023 telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dan uang senilai Rp600 juta.
***/erk
Tinggalkan Balasan