KENDARI – Seorang gadis berinisial V (16) pelajar salah satu SMA di Kota Kendari diduga dipaksa menikah dengan pria berinisial D (18). Ibu kandung V yang tak menerima pernikahan tersebut, melapor ke polisi.

Menurut sumber keluarga ibu kandung V yang tak mau disebutkan namanya, pelaporan itu bermula saat V dan D menjalin hubungan pacaran.

Orang tua D kemudian menemui ibu V untuk meminta agar D dan V dinikahkan saja, namun ibu V tak memberi restu dan meminta agar tak terburu-buru, mengingat usia V masih di bawah umur dan masih sekolah.

Ibu V saat itu meminta agar keduanya ditunangkan saja sampai menunggu waktu yang tepat untuk menikahkan keduanya.

Untuk diketahui, ayah dan ibu V sudah bercerai sejak lama. V tinggal bersama ibu kandungnya kurang lebih hampir enam tahun. Selama ini, V dibesarkan dan dibiayai oleh ibunya seorang diri.

Di perjalanan, orang tua D diam-diam menemui ayah kandung V, untuk meminta agar V dan D dinikahkan saja. Saat itu ayah kandung V setuju.

Pertemuan keluarga D dan V pun digelar, dihadiri sejumlah pihak, termasuk ibu kandung V diundang dalam pertemuan bersama ayah kandung V.

Saat itu ibu kandung V tak tahu bahwa pertemuan itu akan langsung menikahkan keduanya secara siri. Ibu kandung V tetap tak setuju dengan pernikah dini tersebut. Lalu ibu V memilih meninggalkan pernikahan tersebut. Keduanya pun diduga dinikahkan secara siri.

Baca Juga:  Selidiki Anggotanya yang Diduga Lecehkan IRT, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan

Setelah pernikahan itu, D dan V tinggal di rumah ayah kandung V. Seiring berjalannya waktu, V pulang ke rumah ibu kandungnya, dan mengaku bahwa ia tak siap tinggal serumah dengan D.

Merasa anaknya telah dieksploitasi, ibu V melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada 4 Maret 2023 lalu.

Ibu V melaporkan sejumlah pihak, antara lain ayah kandung V dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan V tanpa seizin dirinya sebagai ibu kandung dan orang yang membesarkannya.

Dalam pelaporannya, ibu V juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut segera diproses hukum.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membenarkan pelaporan tersebut, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dikatakan Eka, pada Rabu, 29 Maret 2023, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu ini kami akan gelar perkara naik ke sidik (penyidikan),” jelas Eka di Kendari, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

HMI Desak Polresta Kendari Segera Proses Dugaan Pemaksaan Pernikahan Dini di Kendari

Massa dari HMI Komisariat UMK mendesak agar Polresta Kendari segera menyelesaikan laporan terkait dugaan pemaksaan pernikahan dini yang dinilai mengendap lama di meja penyidik.

“Kami minta agar Polresta Kendari segera menindaklanjuti kasus dugaan pernikahan dini dan dugaan pelecehan seksual agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum,” jelas Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin dalam aksi demonstrasinya di Mapolresta Kendari pada Senin (22/5/2023).

Dalam keterangannya kepada massa, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menegaskan bahwa kasusnya terus berlanjut hingga sekarang. SP2HP pun juga dikirim ke pihak pelapor.

Fitrayadi berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

“Sebelum hari Sabtu gelar perkara. Minta waktu, saya tegaskan, sebelum hari Sabtu kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Fitrayadi kepada massa aksi.

Dihubungi terpisah oleh media ini, Fitrayadi juga menegaskan hal yang sama. “Penyidikannya berjalan, Insya Allah minggu ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut,” pungkas Fitrayadi. **