Hari Ini Kejati Sultra Periksa 2 Saksi Kasus Suap Alfamidi, Besok Giliran Sulkarnain Kadir
KENDARI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Rabu (15/3/2023), penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut, yang sebelumnya telah dilayangkan pemanggilan.
Kedua saksi yang dipanggil masing-masing satu orang dari pihak Lembaga Zakar Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) serta Direktur PT Midi Utama Indonesia.
“Inisialnya gak tahu, tapi dapat informasi dari penyidik ini ada pemeriksaan dua orang dari pihak Lasismu dan Direktue PT Midi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody.

Dody pun tak menjelaskan lebih rinci alasan pihak Lazismu turut diperiksa terkait kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Kendari tersebut. Dirinya hanya menerangkan bahwa Lazismu merupakan mitra dari PT Midi Utama Indonesia.
“Lebih jelasanya nanti setelah ada hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Dirinya juga membeberkan bahwa ada agenda pemeriksaan terhadap saksi lain yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Besok itu satu saksi lagi. 16 Maret 2023 pemeriksaan, untuk jamnya belum tahu pasti kapan yang jelas besok pemeriksaannya ya,” ujar Dody.
Diketahui, dalam kasus suap tersebut, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Walikota Kendari Tahun 2021 hingga 2022. **
Tinggalkan Balasan