KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menangkap seorang pelaku pencurian puluhan unit Samsung Tablet milik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Konawe Selatan (Konsel).

Pelaku yang masih berusia tujuh belas tahun itu ditangkap Desa Roraya, Tinanggea pada Senin (3/2/2025).

“Pelaku berinisial HR alias O, warga Desa Potoro, Kecamatan Andoolo ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di rumah rekannya,” ujar Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.

Agus mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Laboratorium SMAN 22 Konsel, Senin (27/1/2025) lalu. Tersangka mengambil sekitar 21 tablet milik sekolah.

Namun, saat diamankan, polisi hanya bisa mengamankan sebanyak 16 tablet yang dicuri. Sementara sisanya, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, HR alias O diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 KUHPidana,” imbuh Agus.

“Dari 21 unit tablet, sudah disita enam belas unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” timpal Agus.

Dirinya menambahkan tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tinanggea untuk pemeriksaan.

“Tersangka sudah kami amankan, sekarang sedang diperiksa,” pungkasnya.

**