BAUBAU – Pria paruh baya HL (59) yang berprofesi sebagai petani di Baubau harus berurusan dengan Polsek Bungi pada Kamis (9/6/2022).

Pasalnya HL merudapaksa gadis di bawah umur, J (16) siswi sebuah sekolah di Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa tersebut, berdasarkan laporan yang dilakukan ayah korban ke Polsek Bungi pada Rabu lalu (8/6/2022).

Diceritakan Erwin, saat itu Ketua RW datang ke rumah ayah korban untuk menyampaikan bahwa ada warga yang melihat J tidur dengan terduga pelaku.

“Saat AS yang merupakan guru di sekolah korban juga, J menceritakan bahwa dia pernah diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh terduga pelaku. Menurut keterangan sang anak, tindakan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Erwin dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan informasi itu, ayah korban merasa keberatan dengan tindakan HL dan melaporkannya ke pihak berwajib

Erwin menuturkan, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

“Terduga pelaku telah diamankan di Polres Baubau untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban,” tandas Erwin.