JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujar Jokowi dalam jumpa pers dikutip dari Biro Pers Setneg, Jumat (30/12/2022).

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” bilang Jokowi.

Meski kebijakan PPKM ini dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19.

Kebiasaan menggunakan masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan.

“Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan,” tuturnya.

Kebijakan pencabutan PPKM ini dilakukan pemerintah, lanjut Jokowi, karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai, berdasarkan dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Dia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. **