Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Libur Nasional
JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini disampaikan oleh Mendagri pada Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat,” kata Tito di Kantor PMK seperti dilansir dari CNN Indonesia.
“Maka, dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” sambungnya.
Seperti diketahui pada Rabu 27 November 2024 nanti akan dilaksanakan pemungutan suara serentak bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, di mana akan digelar pemilihan bupati dan wakil bupati di 15 kabupaten, pemilihan wali kota dan dan wakil wali kota di dua kota, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
**
Tinggalkan Balasan