JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS mulai 2024.

Aturan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP Nomor 8 Tahun 2024 itu di tetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Sehingga dengan ketetapan tersebut, gaji pensiunan PNS resmi bertambah besarannya.

Lantas berapa besaran gaji pensiunan PNS yang naik hingga 12 persen pada tahun 2024 ini?

Berikut ini tabel gaji pensiunan PNS yang ditetapkan naik 12 persen oleh pemerintah.

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100

**