Pemerintah Harus Pastikan KPPS Pemilu 2024 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA – Kasus sakit atau gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, langkah antisipasi harus dilakukan sejak awal dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh petugas KPPS.
Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan kepada pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi sebenarnya ini sudah menjadi wacana kami di Komisi IX DPR RI untuk mengusulkan agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS ini harus ada proteksi. Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS yang gugur karena tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya,” ujar Kurniasih beberapa waktu lalu.
Kurniasih menegaskan, meski Pemilu 2024 saat ini telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) dan sebagainya, namun ia mewanti-wanti pemerintah khususnya penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi terjadinya KPPS yang mengalami sakit berkepanjangan ataupun sakit oleh karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya.
“Kami tentu tidak berharap dan tidak berdoa ada korban jiwa gitu ya, tetapi harus diantisipasi. Dan satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS,” katanya
“Dan skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS,” tandas Kurniasih.
**
Tinggalkan Balasan